Pemalang, Mitrapost.com – Dua buron kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi kini mendekam dibalik jeruji. Keduanya, RH (73) dan RS (53) menjadi buron selama 6 tahun.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, dalam jumpa pers mengatakan perbuatan dua pelaku merugikan negara hingga sebesar Rp 2,92 milyar.
“Kami mengamankan dua orang tersangka RH (73) dan RS (53) atas dugaan keterlibatan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk subsidi PG. Sumberharjo,” kata AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, saat jumpa pers, Selasa (6/10/2020).
Pupuk yang dikorupsi sejumlah 1017,5 ton pada tahun anggaran 2012 dan sejumlah 280 ton pada tahun anggaran 2013.
Kejadian bermula, ketika oknum pegawai PG. Sumberharjo memanfaatkan izin pelaksanaan tebu rakyat kemitraan kerjasama operasional (KSO).
Oknum itu membuat rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) fiktif tanpa melalui mekanisme sesuai petunjuk pelaksanaan dari kementrian pertanian.