Bekasi, Mitrapost.com – Kota Bekasi masuk ke dalam zona merah atau daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak Pemkot Bekasi tidak memberikan izin panti pijat dan hiburan malam untuk tidak beroperasi sementara waktu.
Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengakui sejauh ini kewenangan operasional tempat usaha berada di bawah kewenangan masing-masing pemerintah kota/kabupaten.
“Tapi kan kalau masuk zonasi ini (zona merah Covid-19) seharusnya mereka tahu mana yang bisa dibuka dan tidak,” ujar Daud Achmad di Bandung, Selasa (6/10/2020).
Menurutnya, kontak fisik di panti pijat berpotensi menjadi media penularan virus. Belum lagi, tempat-tempat dengan sirkulasi udara tertutup seperti diskotik dan tempat karaoke.
“Karena ada potensi ini makanya kita harap jangan dulu dibuka apalagi Kota Bekasi sekarang ada di zona merah,” ujarnya.