Masuk Zona Merah, Pemkot Bekasi Larang Hiburan Malam Beroperasi

Bekasi, Mitrapost.comKota Bekasi masuk ke dalam zona merah atau daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendesak Pemkot Bekasi tidak memberikan izin panti pijat dan hiburan malam untuk tidak beroperasi sementara waktu.

Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengakui sejauh ini kewenangan operasional tempat usaha berada di bawah kewenangan masing-masing pemerintah kota/kabupaten.

“Tapi kan kalau masuk zonasi ini (zona merah Covid-19) seharusnya mereka tahu mana yang bisa dibuka dan tidak,” ujar Daud Achmad di Bandung, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, kontak fisik di panti pijat berpotensi menjadi media penularan virus. Belum lagi, tempat-tempat dengan sirkulasi udara tertutup seperti diskotik dan tempat karaoke.

“Karena ada potensi ini makanya kita harap jangan dulu dibuka apalagi Kota Bekasi sekarang ada di zona merah,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati