Semarang, Mitrapost.com – Petugas unit Resmob Polrestabes Semarang menangkap pelaku penggelapan 194 sepeda lipat BNB yang merupakan sopir ekspedisi.
Aksi tersangka dilakukan pada Rabu (29/8/2020) di di Gedung Bina Bersama di Lik gang XIX no 544, Muktiharjo, Genuk, Kota Semarang.
Kanit Resmob Polrestabes Semarang Iptu Reza Hadafi saat dikonfirnasi mengungkapkan pelaku diketahui bernama AA alias Ipin (25) warga Jalan Sidotopo I /1 RT 1 RW4, Sidotopo, Semampir Kota Surabaya.
Baca juga: Ngaku Polisi, Penjual Mie Ayam Gasak 3 Handphone Milik Pelajar
Ia ditangkap dalam penyergapan unit Resmob pada Minggu (4/10/2020) sekira pukul 04.30 di kamar kos yang beralamatkan di Karanganyar, Kabupaten Pekalongan.
“Penangkapan ini setelah mendapat laporan dari korban ihwal penggelapan 194 sepeda lipat dengan nilai kerugian Rp232,8 juta. Kita tangkap saat berada di kamar kos di kawasan Kabupaten Pekalongan,” ungkap Iptu, Selasa (6/10/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti. Untuk pengembangan lebih lanjut tersangka tersangka dibawa ke Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan pemeriksaan. (fp)