Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso memproyeksi sahnya UU Cipta Kerja akan mendampak kepada 20 juta lebih tenaga kerja lantaran penghapusan sistem UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Misalnya di Kabupaten Pati, Narso mengamati nilai UMK nya lebih tinggi daripada UMP Jawa Tengah. Bila ini menjadi acuan, otomatis akan mendampak pada pendapatan para buruh.
“Ini yang jadi permasalahan. Secara lokal penghapusan sistem UMK di Pati itu lebih tinggi daripada UMP. Kalau acuannya UMP maka secara nasional ada 20 juta lebih tenaga kerja yang UMK nya lebih tinggi daripada UMP,” terang Narso kepada Mitrapost.com, Selasa (6/10/2020).
Baca juga : Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan
Lanjut Narso, kesenjangan antara UMP dan UMK di Pati saja sudah mencapai lebih dari Rp 100 ribu, belum lagi di daerah yang lain.
Dalam skala besar ini akan membuat harga-harga turun karena daya beli masyarakat juga menurun.