UMK Terancam Dihapus, Dewan Pati: Rugikan Buruh di Daerah

Pati, Mitrapost.com – Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan tak mewajibkan gubernur memberlakukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Dalam undang-undang yang menuai pro dan kontra ini hanya mewajibkan kepada gubernur untuk menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP).

Pasal 88 B tertulis upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil. Dan di Pasal 88 C tertulis gubernur wajib menetapkan Upah Minum Provinsi (UMP).

Sementara untuk UMK gubernur hanya diberi kewenangan menetapkan dengan syarat tertentu, dan bukan kewajiban.

Baca juga : Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan

Hal ini disayangkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso. Ia menilai ketentuan ini merugikan buruh di daerah yang memiliki UMK lebih besar dari pada UMP, termasuk Kabupaten Pati.

Baca Juga :   Dewan Pati Dorong Pemerintah Kurangi Harga Rapid Test

“Ini merugikan daerah-daerah yang UMK-nya sudah di atas UMP, mas. Pati harus sesuai dengan Jawa Tengah,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, kemarin.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati