Pati, Mitrapost.com – Meskipun ditolak berbagai elemen masyarakat, Rancangan Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Banyak pasal yang dinilai memangkas hak buruh dan lebih cenderung memberikan untuk kepada investor asing.
Ketika dimintai tanggapan terkait hal ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Nato Subiyanto tak mau menilai undang-undang ini secara tergesa-gesa.
Baca juga : Ketok Palu UU Cipta Kerja, Berikut ini Pasal-pasal Kontroversial Perkara Ketenagakerjaan
Namun, apabila dalam undang-undang ini memang merugikan buruh, ia siap membela buruh.
“Kita belajar dulu. Kita tidak mau serta merta mengatakan UU (Cipta Kerja) ini jelek. Kalau misal buruh nanti diinjak, kita bela buruh lah,” ujar Noto saat ditemui di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Selasa (6/10/2020) sore.
Ia yakin Undang-undang ini sudah menampung aspirasi rakyat. Hal ini tercermin dengan sebagian besar DPR RI menyetujui undang-undang yang mencakup 76 undang-undang lainnya.