UU Cipta Kerja Buat Lembaga Pendidikan Jadi Kapitalis

Pati, Mitrapost.com Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan awal pekan ini menjadi polemik nasional. Banyak kalangan baik dari buruh maupun mahasiswa berbondong-bondong melakukan unjuk rasa menolak undang-undang yang digodog dengan sistem omnibus law atau sapu jagat.

Mereka menilai undang-undang ini lebih mementingkan investor daripada buruh. Banyak kemudahan-mudahan yang diberikan untuk investor untuk berinvestasi mendirikan perusahaan di Indonesia. Sebaliknya, kemudahan-kemudahan ini justru memangkas hak-gak buruh.

Selain merugikan para buruh, undang-undang ini juga mengancam sistem pendidikan Indonesia. Lembaga pendidikan bisa lebih mementingkan keuntungan materi daripada semangat mencerdaskan seluruh bangsa dari berbagai kelas ekonomi.

Dalam pasal 65 paragraf 12 perizinan mendirikan lembaga pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Dan ketentuan ini akan diatur lebih dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga :   Dewan Menilai KBM Tatap Muka di Pesantren Cukup Aman

“Artinya ini nanti kalau memang dianggap lembaga ekonomi atau bisnis, izin itu mungkin penanganannya sudah tidak di dinas pendidikan, tetapi di perizinan usaha biasa,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Pati Narso kepada Mitrapost.com, Jumat (9/10/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati