Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Sabung Ayam

Banyuwangi, Mitrapost.com – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi grebeg area judi sabung ayam, dan menangkap 2 pelaku sedangkan puluhan penjudi lainnya berhasil melarikan diri.

Penggerbekkan dilakukan di Dusun Guwuk, Desa Grogol, Kecamatan Giri. Dua orang yang diamankan itu yakni Barori (55) warga Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro dan El Wiyono (42) warga Desa Jambesari, Kecamatan Giri. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, butuh waktu berhari-hari untuk mengungkap kasus yang lokasinya berada di lembah.

“Medan menuju lokasi sangat sulit ditempuh. Butuh waktu lama sekitar setengah jam,” ujarnya pada Sabtu (10/10/2020).

Untuk menuju lokasi, polisi harus melintasi pematang sawah yang jaraknya sekitar 300 meter dari jalan desa. Setelah melintasi pematang sawah, barulah terlihat ada pekarangan kosong seperti kebun.

Baca Juga :   Mempertahankan Lahan, Warga Desa Pakel Banyuwangi Direpresi Aparat

Tempat pejudian digelar di lembah dengan maksud untuk mengelabui petugas. Karena jika dilihat kasat mata dari jalan tidak tampak adanya praktik perjudian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati