Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso mengapresiasi berdirinya Kelompok Usaha Bersama (KUB) Pengotek Jeruk Pamelo warga Desa Bageng, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati.
Berdirinya KUB, Politisi dari Partai PKS ini berharap, para petani jeruk pamelo tak lagi terikat pada sistem jual beli ijon, artinya para petani lebih mandiri secara modal dan mempunyai kebebasan dalam menjual.
Baca juga: Dewan Desak Pemkab Pati Segera Selesaikan Perbaikan Jalan Juwana-Wedarijaksa
Sistem ijon dianggapnya merugikan para petani jeruk. Pasalnya setiap musim panen, petani tidak bisa menikmati hasil panen dan menjual mandiri. Sebab jeruk yang berbuah langsung diambil untuk membayar ijon.
“Kita harapkan agar petani mandiri secara modal dan hasil panen bisa untuk mencukupi hidupnya,” kata Narso kepada Mitrapost.com, Senin (12/10/2020).
“Selalu ada problem klasik namun selalu menghantui. Diharapkan para petani tidak terjebak sistem ijon sehingga hasilnya maksimal dan petani bisa menjual lebih bebas. Karena biasanya belum masanya panen sudah dijual duluan,” jelas Narso.