Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan Meski Haram, Ini Penjelasan MUI Pati

Pati, Mitrapost.com – Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin sempat mengatakan, vaksin virus corona masih tetap bisa digunakan meski nantinya ditemukan kandungan bahan yang tidak halal.

Tim Mitrapost.com menemui Abdul Hamid, selaku Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pati untuk mengorek keterangan dari pernyataan tersebut.

Baca juga: Video : Pendekatan Merakyat, Ganjar Temui Pendemo dengan Lagu Dangdut

Dalam perspektif agama Islam, Hamid membenarkan pernyataan wakil presiden RI tersebut. Ia nengatakan sesuatu yang darurat diperbolehkan asalkan belum ditemukan bahan yang halal.

“Dalam kondisi darurat, orang boleh menggunakan barang haram. Hanya darurat,” katanya kepada Mitrapost.com saat ditemui dikantor Kemenag Pati beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :   Tak Bisa Dapatkan BLT DD, Kelurahan Pati Kidul Nantikan Bantuan APBD

Diterangkan bahwa hal serupa pernah terjadi beberapa puluh tahun yang lalu, saat Pemerintah Arab Saudi mewajibkan jamaah haji menggunakan vaksin meningitis.

Baca juga: Prioritas Vaksinisasi Bagi Tenaga Medis dan Masyarakat yang Berisiko Tinggi Penyebaran Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati