Demi Keselamatan, Pesepeda Wajib Kenakan Baju Reflector di Malam Hari

Jakarta, Mitrapost.com – Menjamurnya pecinta olahraha bersepeda dewasa ini membuat pemerintah menerbitkan peraturan tentang keselamatan pesepeda di jalan.

Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Peraturan tentang keselamatan pesepeda ini sudah ditetapkan pada 14 Agustus dan diundangkan pada 25 Agustus 2020 lalu. Peraturan ini sudah diterbitkan untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menerangkan di dalam peraturan itu diamanatkan para pesepeda harus menggunakan alat pelindung dalam bersepeda.

“Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah,” kata Budi dalam keterangan virtual di Youtube Kemenhub, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga :   Animo Masyarakat Bersepeda Tinggi, Dewan: Aturan Dibutuhkan Agar Tertib di Jalan

Baca juga: Segera Disosialisasikan, Menhub Terbitkan Aturan Keselamatan Pesepeda

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati