Pekalongan, Mitrapost.com – Aparat gabungan akan gencarkan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Pekalongan. Hal ini dilakukan karena Pekalongan masih berstatus zona merah atau berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Aparat gabungan tersebut terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan, TNI-Polri, hingga anggota DPRD Jawa Tengah melakukan razia masker di tiga titik.
“Kami mengerahkan 35 personel yang disuport dari Kodam IV/ Diponegoro, Polda Jateng hingga DPRD Jateng,” kata kepala Satpol PP Kota Pekalongan, Sri Budi Santoso, Sabtu (17/10/2020).
Tiga titik razia akan dilakukan di Lapangan Jetayu, perempatan Seruni dan Alun-alun. Ada 84 pelanggar ditindak.