Dewan Pati Minta Penyederhanaan Regulasi Kepengurusan BPJS PBI

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah minta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati sederhanakan regulasi kepengurusan BPJS (Penerima Bantuan Iuran) PBI APBD.

Hal ini merespons fenomena non-aktifnya kartu BPJS Kesehatan gratis beberapa waktu yang lalu.  Non-aktifnya kartu tersebut diketahui karena tidak adanya pemantauan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bukan lantaran penerima bantuan iuran tidak menggunakannya selama 6 bulan.

Baca juga: Pandangan Dewan Terkait Wacana UMKM Terhubung Perbankan, Perpajakan, dan BPJS

Muntamah menilai, Regulasi tersebut menyulitkan masyarakat.

“Saat ini banyak BPJS PBI yang untuk keluarga benar-benar tidak mampu tiba-tiba non-aktif,” kata Muntamah mewakili fraksi PKB dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :   Pemdes Leluasa Gunakan DD untuk Penanganan Covid-19, Minimal 8 Persen

Muntamah berharap prosedur yang rumit disederhanakan agar kartu BPJS PBI bisa aktif kembali.

Baca juga: Kasus Bunuh Diri Siswi SMA, Dewan Pati Imbau Guru Utamakan Pendampingan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati