Jakarta, Mitrapost.com – Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja selain rawan ditumpangi oknum tak bertanggung jawab rupanya juga dimanfaatkan oleh kurir narkoba untuk melakukan transaksi.
Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap tiga kurir narkoba di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Kamis (22/10/2020).
“Ya benar, anggota kami telah berhasil mengungkap peredaran jaringan gelap narkoba,” ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru, Jumat (23/10/2020).
Audie melanjutkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya, yakni penangkapan kurir narkoba di daerah Cawang.
Ketiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan Lapas di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Baca juga: Kurir Narkoba Justru Lebih Lama Masa Penjaranya Daripada Pemakai
Pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari dua orang pria, CR (34) dan FH (22), serta seorang perempuan berinisial RR (24).
Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, ditemukan pula sebuah koper yang berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.