Bawaslu Bakal Kaji Kasus Dugaan Keterlibatan Kampanye ASN Selama 2 Hari

Rembang, Mitrapost.com – Setelah menerima pelaporan dari beberapa warga Rembang terkait keterlibatan ASN dalam kampanye, Bawaslu Rembang akan lakukan kajian selama dua hari.

Hal tersebut disampaikan oleh Totok Suparyanto selaku ketua Bawaslu Rembang, Selasa (27/10/2020). Ia mengungkap, pihaknya harus melakukan kajian terkait beberapa prosedur yang ada dalam pelaporan.

Baca juga: Bawaslu Jateng Catat 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada 2020

“Ketika ada, kami tidak boleh menolak.  Tapi perlu diingat bahwa pelaporan tersebut ada syarat formalnya.  Ada pelaporan siapa, kejadian tersebut sudah tujuh hari apa belum. Lah nanti harus dikaji dulu selama dua hari dalam membuat kajian,” tegasnya, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :   Peringatan Hari Santri, Harno - Bayu Ingin Santri Mandiri Secara Ekonomi

Terkait pekem yang ada di Bawaslu, totok meyakini pelaporan memenuhi syarat yang diajukan oleh Bawaslu. Yakni harus masuk dalam daftar pemilih Rembang.

Baca juga: Pjs Bupati Rembang Gandeng Kades Redam Konflik di Tengah Pilkada

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati