Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, DPPDAM Laporkan Inspektorat Kabupaten Kudus

Semarang, Mitrapost.com – Dewan Pengawas PDAM (DPPDAM) Kabupaten Kudus, Dio Hermansyah Bakri, mengadukan Inspektorat Kabupaten Kudus ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020).

Aduan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut disampaikan perihal pemeriksaan terhadap dirinya selaku Dewan Pengawas PDAM karena beberapa kali mengeluarkan pernyataan di media.

Baca juga: Lapas Semarang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Tasyrif

“Saya melaporkan Inspektorat Kabupaten Kudus ke Ombudsman karena memanggil dan memeriksa saya selaku Dewas (Dewan Pengawas–red). Dewas itu kepanjangan tangan bupati, jadi yang berhak negur ya bupati,” kata Dio di Kantor Ombudsman Jateng

Dio mempertanyakan kewenangan Inspektorat memeriksa dirinya hanya karena mengeluarkan statemen di media massa.

Baca Juga :   Tujuh Narapidana Lapas Semarang Ikuti Ujian Akhir Semester

Apalagi, statemen yang disampaikan terkait temuan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Kudus.

Menurutnya, Inspektorat tak berwenang memeriksa dirinya. Selain kepanjangan tangan dari bupati, kata Dio, Dewan Pengawas PDAM Kudus bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau rekanan proyek-proyek yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati