Semarang, Mitrapost.com – Dewan Pengawas PDAM (DPPDAM) Kabupaten Kudus, Dio Hermansyah Bakri, mengadukan Inspektorat Kabupaten Kudus ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020).
Aduan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut disampaikan perihal pemeriksaan terhadap dirinya selaku Dewan Pengawas PDAM karena beberapa kali mengeluarkan pernyataan di media.
Baca juga: Lapas Semarang Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan At-Tasyrif
“Saya melaporkan Inspektorat Kabupaten Kudus ke Ombudsman karena memanggil dan memeriksa saya selaku Dewas (Dewan Pengawas–red). Dewas itu kepanjangan tangan bupati, jadi yang berhak negur ya bupati,” kata Dio di Kantor Ombudsman Jateng
Dio mempertanyakan kewenangan Inspektorat memeriksa dirinya hanya karena mengeluarkan statemen di media massa.
Apalagi, statemen yang disampaikan terkait temuan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa di PDAM Kudus.
Menurutnya, Inspektorat tak berwenang memeriksa dirinya. Selain kepanjangan tangan dari bupati, kata Dio, Dewan Pengawas PDAM Kudus bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau rekanan proyek-proyek yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Kudus.