Pati, Mitrapost.com – Menteri Ketenagakerjaan memutuskan untuk tidak menaikan upah minimum 2021 setelah diadakannya dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Di daerah, Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memaklumi keputusan tersebut.
Dunia usaha saat ini memang dalam kondisi sulit lantaran terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Dewan Pati Apresiasi Pegiat Dalang Remaja Hidupkan Budaya Jawa
“Pertimbangan-pertimbangannya mungkin dalam situasi pandemi memang sektor bisnis ekonomi mengalami perlambatan,” katanya kepada Mitrapost.com, Rabu (28/10/2020).
Narso juga juga menyoroti tentang situasi inflasi yang melanda Indonesia di beberapa bulan di tahun 2020.
“Mungkin yang kedua inflasi, mungkin tahun ini tidak begitu besar dan ada berapa bulan terjadi deflasi, tapi tetap salah satu faktor naiknya UMP kan dilihat dari tingkat inflasi,” imbuh Narso.
Baca juga: Ini Pandangan Dewan Pati Tentang Pemuda Masa Kini