Pati, Mitrapost.com – Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) menyatakan sebanyak 525 Koperasi di Kabupaten Pati telah dibubarkan oleh Kementerian tahun ini.
Pembubaran dilakukan lantaran sejumlah koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif.
Dibuktikan dengan sudah tidak menggelar rapat anggota tahunan (RAT) 3 tahun berturut-turut, agenda wajib koperasi, dan tidak mengisi aplikasi ODS (pendataan perkembangan) ke Kementerian Koperasi dan UMKM.
Baca juga: Tahun Ini, 525 Koperasi di Pati Dibubarkan Kementerian
Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso imbau Pemkab dalam hal ini Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan pembinaan kepada pihak koperasi yang masih bertahan.
“Memang harus ada pembinaan terhadap koperasi. Baik dari sisi pendidikan kepada pengurus dan para anggota,” ungkap Anggota Dewan yang juga politisi Partai PKS, Rabu (4/11/2020).
Ia berharap dinas terkait mengontrol eksistensi koperasi di Pati secara berkala dan dipacu untuk berkegiatan.