Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) perlu diimbangi dengan penyesuaian atau peningkatan upah minimum kabupaten (UMK).
Sebelumnya pada akhir Oktober lalu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP Jawa Tengah, dari Rp 1.742.015 di tahun 2020 menjadi Rp 1.798.979,12 di 2021.
Menyikapi adanya kenaikan UMP ini, Narso menyambut baik. Namun, menurutnya perlu adanya penyesuaian UMP dengan UMK. Meskipun dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan tak mewajibkan Gubernur menetapkan UMK, namun menurutnya Gubernur perlu melakukan penetapan UMK di setiap kabupaten atau kota.
“Perlu diimbangi lagi. Dihapuskannya upah minimum kabupaten atau kota ada kejanggalan. Di mana kita harus mengacu UMP, tetapi dalam satu provinsi itu kan ndak bisa disamakan upah minimumnya,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, Selasa (3/11/2020) kemarin.
Baca juga: Ganjar Putuskan UMP Jawa Tengah Tetap Naik Tahun 2021