Rembang, Mitrapost.com – Wakil KUPP (Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan) menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mengidentifikasi lebih lanjut kapal pembawa limbah yang masuk di pelabuhan. Hal itu diakui oleh perwakilan KUPP, Supardi pada audiensi Kamis (12/11/2020).
Adapun limbah yang dimaksud terletak di Sluke yang diindikasikan dibawa oleh kapal-kapal dari luar pulau yang masuk ke wilayah Rembang.
Baca juga: Video : Warga Tuntut Keberadaan Limbah di Sluke, Kepolisian Lakukan Penyelidikan
Pihak KUPP berdalih kapal-kapal yang sudah masuk ke wilayah Rembang berarti sudah memenuhi persyaratan berlayar ke tempat tujuan sebelumnya.
“Dari audiensi yang pertama, kita tidak pernah bilang tidak tahu, semua kita akui lewat dari laut. Barang tersebut lewat dari laut” ucapnya.
Baca juga: Warga Tuntut Keberadaan Limbah di Sluke, Kepolisian Lakukan Penyelidikan
KUPP juga menambahi, jika kapal- kapal yang masuk ke pelabuhan Rembang sudah memenuhi dan mengantongi SPB (surat persetujuan berlayar) dari pelabuhan bertolak mereka.