Tak Berizin, Satpol PP Kota Semarang Copot Baliho dan Spanduk Habib Rizieq

Semarang, Mitrapost.com Baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab mulai dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Sabtu (21/11/2020).

Dalam operasi kali ini, terdapat 3 spanduk dan 1 baliho yang ditertibkan baik yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono maupun di Jalan Layur Semarang.

Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purowoto mengatakan, penertiban spanduk ilegal itu sudah rutin dilakukan.

“Ini sudah rutin dilakukan ya jadi hampir setiap hari,” katanya.

Fajar menjelaskan, pencopotan baliho dan spanduk tidak berizin itu merupakan bentuk penegakan terhadap Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame.

“Semua baliho yang tidak berizin kita copot, mau seperti apapun bentuknya pasti kita ambil,” tegasnya.

Baca Juga :   BPBD Jateng Alokasikan 1.100 Tangki Air Bersih Atasi Kekeringan

Baca juga: Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Warga Kaliwungu Terpental Jatuh dan Tewas

Fajar meminta masyarakat Kota Semarang dapat menegakkan perda tersebut demi menciptakan kota lunpia yang bersih dan indah.

“Tolong taati perda supaya Semarang selalu aman, indah dan tertib,” harap dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati