Semarang, Mitrapost.com – Baliho dan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab mulai dicopot oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Sabtu (21/11/2020).
Dalam operasi kali ini, terdapat 3 spanduk dan 1 baliho yang ditertibkan baik yang terletak di Jalan Kolonel Sugiono maupun di Jalan Layur Semarang.
Kasatpol PP Kota Semarang Fajar Purowoto mengatakan, penertiban spanduk ilegal itu sudah rutin dilakukan.
“Ini sudah rutin dilakukan ya jadi hampir setiap hari,” katanya.
Fajar menjelaskan, pencopotan baliho dan spanduk tidak berizin itu merupakan bentuk penegakan terhadap Nomor 4 Tahun 1999 tentang Reklame.
“Semua baliho yang tidak berizin kita copot, mau seperti apapun bentuknya pasti kita ambil,” tegasnya.
Baca juga: Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Warga Kaliwungu Terpental Jatuh dan Tewas
Fajar meminta masyarakat Kota Semarang dapat menegakkan perda tersebut demi menciptakan kota lunpia yang bersih dan indah.
“Tolong taati perda supaya Semarang selalu aman, indah dan tertib,” harap dia.