Bima, Mitrapost.com – Dua pemuda di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk polisi lantaran terjerat kasus narkoba dan kepemilikan senjata api rakitan beserta belasan peluru aktif.
Tersangka adalah AK alias Sul (30) dan IM alias Rasu (24), keduanya merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba.
“Tim Sat Narkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Ramli, berhasil membekuk AK alias Sul diduga sebagai pengecer narkoba. Kalau IM alias Rasu ini merupakan DPO kasus narkoba,” ungkap Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono, Sabtu (21/11/2020).
Haryo menjelaskan kedua tersangka ditangkap pada Kamis, (19/11/2020) kemarin. Polisi pertama kali menangkap AK alias Sul (30) di sebuah kamar kos, Lingkungan Waki, Kelurahan Manggemaci. Sementara tersangka IM alias Rasu (24) ditangkap kamar kos, Kelurahan Dara.
“Tersangka IM ditangkap setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku AK alias Sul,” ujar Haryo.
Baca juga: Tersangka Begal Lukai 3 Polisi, Pelaku Terpaksa Ditembak Mati