Semarang, Mitrapost.com – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (26/11/2020)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, korban berinisial SAW (15) yang merupakan seorang pelajar.
“Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28). Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26),” ujarnya
Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Dalami Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Iskandar menjelaskan modus operandi pelaku membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” ungkapnya.