Dijebak Pacar, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi 6 Pemuda

Semarang, Mitrapost.com Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 orang pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (26/11/2020)

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, korban berinisial SAW (15) yang merupakan seorang pelajar.

“Kelima pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28). Saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rudi (26),” ujarnya

Baca juga: Satreskrim Polres Ponorogo Dalami Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

Iskandar menjelaskan modus operandi pelaku  membujuk  korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memberikan minuman keras (conyang) kepada korban kemudian pelaku mempertemukan korban dengan teman-teman pelaku hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga :   Polda Jateng Siapkan 14.000 Pasukan Amankan Pilkada Serentak 2020

“Pelaku T ini sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 atau 3 bulan kemudian mereka sering berkumpul dan minum-minuman keras sehingga si korban mabuk kemudian dibiarkan oleh sang pacar tadi dicabuli sama teman-teman yang lain,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati