Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.
“Karena dosisnya ga terukur diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” jelas dia.
Baca juga: Jelang Hari Jadi Humas Polri Bidhumas Polda Jateng Gelar Bakti Sosial
Kedua pelaku, bakal dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(*)
Baca juga:
- Audit Dana Penanganan Covid-19, BPK RI Sidak Polda Jateng
- Jaga Ketertiban, Polda Gelar Pelatihan Pra Tugas Dalmas Kerangka
- Polda Jateng Ajak Masyarakat Tingkatkan Komunikasi untuk Tangkal Konflik Sosial
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati