Polda Jateng Musnahkan Puluhan Ribu Jamu dan Obat Ilegal

Kasubid Kimbiofor Jateng AKBP Arif Budiarto menjelaskan mengkonsumsi jamu tradisional palsu sangat berbahaya. Dengan dosis yang tidak terukur dapat menyebabkan kerusakan hati dan ginjal hingga berujung sakit dan kematian.

“Karena dosisnya ga terukur diminum terus menurus dapat menyebabkan kematian,” jelas dia.

Baca juga: Jelang Hari Jadi Humas Polri Bidhumas Polda Jateng Gelar Bakti Sosial

Kedua pelaku, bakal dijerat Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara dan subsider pasal 196 UU RI 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Baca juga: 

Baca Juga :   4.415 Nakes di Jateng Disuntik Vaksin: 540 Ditunda, 285 Tidak Hadir

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur: Atik Zuliati

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati