Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati memastikan tidak ada perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2021 di Kabupaten Pati.
“Untuk sementara ini perayaan Natal belum bisa. Termasuk ibadah-ibadah di gereja boleh dengan jumlah terbatas maksimal 50. Kalau lebih 50 harus izin keamanan, ke Kapolres,” ujar Bupati Kabupaten Pati Haryanto saat ditemui Mitrapost.com di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (30/11/2020) kemarin.
“Kalau (perayaan) Tahun Baru jelas ndak ada kita,” lanjut Haryanto yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati.
Haryanto mengatakan hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang diyakini dapat menyebarkan virus corona saat perayaan Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Ganjar Usulkan Penghapusan Libur Akhir Tahun
Terlebih, kata Haryanto, ia akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) apabila ada kerumunan saat Natal dan Tahun Baru di wilayahnya.
“(Perayaan Natal dan Tahun Baru) ini ndak berani. Ada surat dari Kemendagri itu ada sanksinya kok Kepala Daerah. Kalau membuat acara kerumunan massa dan menambahkan klaster baru nanti yang kena sanksi kepala daerah,” tuturnya.