Rembang, Mitrapost.com – Sejumlah rokok ilegal diamanakan oleh Sat Pol PP Rembang dalam operasi gabungan bersama sejumlah pihak KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus dan Prokopimda Setda Rembang Kamis (3/10/2020) kemarin.
Lihat juga : Video : Ditemukan Rokok Ilegal, Penjualan di Rembang Rendah
Dalam keterangan tertulisnya, Sat Pol PP menemukan 13 Slob dan 8 bungkus rokok ilegal bermerk Beruang Reborn di daerah kecamatan Kragan, Rembang. Rokok illegal tersebut ditemukan di tiga warung yang berbeda.
Lihat juga : Video : Kunjungi Dua Pabrik Rokok di Temanggung, Ganjar Pastikan Tembakau Petani Terbeli
Penemuan merk rokok ini merupakan kali kedua oleh Sat Pol PP pada tahun ini. Sebelumnya, saat menggelar operasi barang bercukai, Sat Pol PP Rembang menemukan rokok beruang di salah satu toko kelontong di area Kecamatan Sluke.
Baca selengkapnya di sini