Semarang, Mitrapost.com – Polda Jawa Tengah berhasil meringkus JAK pelaku penyebaran video azan jihad yang sempat menghebohkan masyarakat Tegal.
“Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Surabaya,” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana dalam gelar perkara di Mapolda Jatdng, Senin (7/12/2020).
Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA),” jelasnya.
Baca juga: Twitter Larang Kicauan Berbau SARA
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, JAK mengaku telah menyebarkan sebuah video (azan jihad yang berlokasi di Tegal) yang didapat dari WhatsApp group ’PUAZ’ yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap HRS.