Berkelit Karena Utang, IRT di Kulon Progo Ngaku Dirampok

Lantaran sengketa diantara keduanya tak kunjung selesai, DW akhirnya melaporkan NA ke polisi pada 17 Oktober 2020, dengan tuduhan telah melakukan penipuan. Polisi menangkap NA pada 24 Oktober 2020.

“Dia ditangkap bukan dalam kasus laporan palsu, melainkan penipuan ini. Tersangka ditangkap dan ditahan pada 24 November 2020,” kata Jeffry.

NA kini tersandung dua kasus berbeda saat bersamaan. Pertama, laporan palsu. Kedua, kasus penipuan. Jeffry mengungkapkan, polisi tidak menahan NA karena kasus laporan palsu.

“Dalam kasus ini (laporan palsu), dia wajib lapor,” kata Jeffry.

Polisi menahan NA karena kasus penipuan dengan beragam bukti, yakni: lima lembar bukti transfer dari DW ke NA dan satu bundel rekening koran riwayat transfer dari DW pada NA. NA tidak bisa mengelak atas sangkaan ini.

Baca Juga :   10 Pelaku Curanmor di Bandara Soetta Dibekuk Polisi

“Dia terjerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dia bisa dikenakan penahanan,” kata Jeffry. (fp)

Baca juga: 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hindari Tagihan Utang, IRT Mengaku Dirampok, Hilang Rp 140 Juta dan Cincin Emas“.