Mitrapost.com – Kasus penyelundupan migran, warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Saverius Pilu (30) dipenjarakan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz binti Sulaiman.
Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Binti Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan, pada 18 Januari petang di kawasan hutan Jalan Kompleks Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.
“Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama,” kata Nur Baiduri, Rabu (9/12/2020).
Baca juga: Iming-iming Loker Gaji 6 Juta, Penyelundupan 12 TKI ke Luar Negeri Digagalkan
Pihakmya menyampaikan Saverius Pilu sesuai undang-undang dikenai denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih 10 tahun atau keduanya.