Selundupkan Puluhan Migran Ilegal, Pria Asal Flores NTT Dibui

Mitrapost.com Kasus penyelundupan migran, warga asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Saverius Pilu (30) dipenjarakan.

Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim Mahkamah Tinggi 2 Johor Bahru (Mahkamah Tinggi Malaya di Johor Bahru), Shahnaz binti Sulaiman.

Wakil Jaksa Johor, Nur Baiduri Binti Mustakim, dalam dakwaannya mengatakan, pada 18 Januari petang di kawasan hutan Jalan Kompleks Sukar Air dan Udara Kota Tinggi, Saverius telah melindungi sepuluh orang migran yang diselundupkan.

“Yang bersangkutan telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 26H Undang-Undang Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran 2007 Akta 670 serta bisa dihukum di bawah pasal yang sama dalam undang-undang yang sama,” kata Nur Baiduri, Rabu (9/12/2020).

Baca Juga :   Maling Uang Rakyat, Kekayaan Bupati Banjarnegara Senilai Rp23,8 Miliar

Baca juga: Iming-iming Loker Gaji 6 Juta, Penyelundupan 12 TKI ke Luar Negeri Digagalkan

Pihakmya menyampaikan Saverius Pilu sesuai undang-undang  dikenai denda dan hukuman dalam tempo tidak lebih 10 tahun atau keduanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati