Pengguna Media Sosial Bakal Dibatasi Usia 17 Tahun

Di bawah usia itu, berdasarkan GDPR, harus ada consent atau persetujuan dari orang tua. Menurut Semuel, cara ini ditempuh agar ada keterlibatan dan komunikasi antara anak dan orang tua sebelum masuk ke ruang digital.

Ia khawatir jika tidak ada persetujuan dari orang tua soal anak membuka akun media sosial, komunikasi antara anak dan orang tua akan terganggu.

Baca juga: Anti Ribet, Kini Bisa Lakukan Transaksi Digital Via WhatsApp

“Memang, ini akan menyulitkan, tapi, kalau tidak begitu, nanti terputus hubungan anak dengan orang tua karena anak membuat dunia sendiri, orang tua dunia sendiri,” kata Semuel.

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memuat hak dan kewajiban bagi pemilik data pribadi, pemroses atau pengumpul data pribadi serta otoritas yang mengawasi perlindungan data pribadi.

Baca Juga :   Cek IG Story Dengan Aman Tanpa Takut Ketahuan

Baca juga: Anti Ribet, Kini Bisa Lakukan Transaksi Digital Via WhatsApp

Mengenai perlakuan data milik anak di bawah usia 17 tahun, RUU tersebut, seperti dikatakan Semuel, data akan masuk klasifikasi data spesifik atau sensitif. Perlakuan data anak di bawah usia 17 tahun akan sama dengan data biometrik, antara lain dilindungi enkripsi dan tidak bisa digunakan untuk tujuan pemasaran (marketing).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati