Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.
RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.
Baca juga:
- Fitur Mode Liburan dan Arsip Otomatis Akan Hadir di WhatsApp
- Dewan Pati Usulkan Agar Pusat Kuliner Punya Spot yang Instagramable
- Permohonan Meningkat, Disdukcapil Pati Cetak 300 Lembar E-KTP Tiap Harinya
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Artikel ini telah tayang di ANTARAJATENG dengan judul “Batasan usia pakai media sosial diusulkan 17 tahun“