Pengguna Media Sosial Bakal Dibatasi Usia 17 Tahun

Semuel mengajak partisipasi dari orang tua untuk melindungi data pribadi, meski pun nantinya akan ada aturan mengenai data pribadi anak.

RUU PDP kini masih berada di tahapan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, ditargetkan selesai dalam tahun ini. Jika pun tidak bisa tahun ini, RUU PDP ditargetkan selesai awal 2021.

Baca juga: 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Artikel ini telah tayang di ANTARAJATENG dengan judul “Batasan usia pakai media sosial diusulkan 17 tahun