Pati, Mitrapost.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mengimbau agar pengusaha tambang yang belum berizin mengurusnya di tingkat provinsi untuk meminimalisir kerusakan lingkungan di Kabupaten Pati.
Banyaknya penambang tak berizin bisa memperbesar potensi kerusakan lingkungan pada lahan terbuka. Pasalnya, tambang tak berizin tidak punya kewajiban mengikuti mekanisme standar penambangan.
Baca juga: Petani Tolak Operasi Tambang Pasir di Area Persawahan
Apabila status lahan tambang berizin maka otomatis berkewajiban mengelola lingkungan, mulai dari proses pembukaan lahan hingga mengolah limbah.
Purwadi, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati mengatakan, pihaknya sering mendapat aduan dampak buruk pertambangan material di daerah Pati Selatan.
Baca juga: Video : Siapkan Pra Porprov, Percasi Pati Gelar Seleksi
Misalnya banjir bandang di sepanjang Jalan Kayen – Sukolilo yang datang beberapa waktu lalu disinyalir akibat aktivitas pertambangan ektrim sehingga air tidak bisa tertambat di gunung.