Rembang, Mitrapost.com – Pilkada Rembang sampai hari ini (15/12/2020) telah memasuki tahap rekapitulasi surat suara tingkat kabupaten. Hal tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pagi ini di Balai Kartini Rembang.
Rapat tersebut dihadiri oleh pihak Bawaslu Rembang dan para saksi dari masing-masing paslon.
“Kabupaten Rembang melaksanakan rekap dilaksakan pada hari ini tanggal 15 Desember 2020,” ungkap ketua KPU Kabupaten Rembang, Ikbal Ika Fahmi dalam pembukaan rapat pleno terbuka.
Penyelenggaraan ini sesuai rentan waktu yang telah dicanangkan sebelumnya. Peraturan yang dimaksud merujuk dalam PKPU 5, yang menyebutkan rentang waktu rekapitulasi tingkat kabupaten dilakukan antara tanggal 13-17 Desember.