Kasus Covid-19 Kian Menanjak di Rembang, Pemkab Tambah Bangsal Pasien

Rembang, Mitrapost.com Jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Rembang mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa hari terahir. Penularan yang kian masif membuat pemerintah harus berjibaku menyiapkan tempat isolasi mandiri bagi penderita yang butuh perawatan.

Usai cuti masa kampanye, Bupati Rembang Abdul Hafidz langsung mengadakan rapat koordinasi dengan semua pihak untuk melaporkan kasus terbaru penanganan virus Corona di Rembang.

Menanjaknya penyebaran Covid-19 ini tentu harus dibarengi dengan fasilitas yang cukup, salah satunya tempat isolasi.

Namun saat disinggung soal pemanfaatan gedung UNDIP, Hafidz mengaku sementara ini hanya menambah jumlah bangsal di rumah sakit sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19 yang butuh perawatan.

Baca juga: Tekan Angka Covid-19, Pasar di Rembang Ditutup Setiap Jumat

Hafidz menyebut pemda menggandeng semua rumah sakit yang ada di Kabupaten Rembang, baik negeri maupun swasta. Pihaknya berharap rumah sakit yang ada dapat ambil bagian dalam penanganan pandemi virus corona.

“Hari ini kita upaya pencegahan persiapan dengan Satgas Covid-19. Kita sepakati kita menambah ruang di RSUD, kemudian RSI kita minta bagian penanganan Covid-19, kita juga minta RS Bhina untuk menyiapkan 22 bangsal. RSI juga menambah 10-20 bangsal,” tambahnya.

Berdasarkan update kasus penyebaran virus Corona, Pemkab Rembang mencatat ada 340 kasus Covid-19. Dimana terdapat 36 tambahan kasus positif pada Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Pembatasan Jam Malam Upaya Tekan Kasus Covid-19 di Rembang

Penambahan ini cukup signifikan dan terbilang tinggi dalam periode ini. Pasalnya hanya berselang satu hari saja, pada update sebelumnya pada tanggal 16 Desember Kabupaten Rembang mengalami penambahan 80 kasus baru dan 3 kasus meninggal. Sedangkan pada 14 Desember terdapat 54 kasus dan 5 meninggal.

Selain penambahan bangsal, Pemkab Rembang juga berupaya memutus dan menekan mata rantai penyebaran virus Corona dengan memberlakukan sejumlah kebijakan. Diantaranya pemberlakuan jam malam di pusat keramaian, penutupan pasar pada hari Jumat, serta meliburkan tempat wisata pada hari Kamis dan Jumat.

Kebijakan tersebut telah disampaikan Bupati Hafidz melalui surat edaran yang disahkan per 16 Desember 2020. (*)

Baca juga: Indonesia dan 16 Negara Ini Gratiskan Vaksin Covid-19

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS