Video : Amankan 10.249 Botol Miras Ilegal, Polres Pati Tangkap 506 Pengedar

Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Pati berhasil mengamankan 10.249 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek yang tak berizin edar di Bumi Mina Tani.

Jumlah miras tersebut merupakan hasil sitaan mulai awal tahun 2020 lalu. Tetapi kemudian digencarkan lagi pada akhir tahun ini, karena menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan dari pengamanan ini sebanyak 506 orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Jumlah tersangka penjual miras ada 506 orang. Ini sudah ada yang putus perkara dan ada yang masih proses persidangan,” ungkapnya saat gelar perkara di Mapolres Pati, Senin (21/12/2020).

Miras ini, lanjut Arie, didominasi miras jenis pabrikan, yakni sebanyak 5.544 botol berbagai ukuran. Sementara miras oplosan sebanyak 2.289 botol.

Baca Juga :   Video : 800 Guru di Rembang Akan Diberikan Vaksin Covid-19

Ia menilai miras ini sudah merasahkan masyarakat. Menurutnya banyak tindakan kriminal yang berasal dari mengonsumsi miras.

“Perlu diketahui, miras ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Karena berawal dari mengonsumsi miras, tindak kriminal bisa saja terjadi. Sehingga kami berupaya untuk mengantisipasi itu,” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati