Wonosobo, Mitrapost.com – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial A (46) dan S (42) dilaporkan pedagang karena gunakan uang palsu untuk transaksi jual beli.
Pasutri itu diringkus Polres Wonosobi saat saat berlibur di Dieng. Keduanya ditangkap di Desa Dieng Wetan, Kecamatan Kejajar, Wonosobo. Menurut pengakuan pelaku, uang palsu tersebut sudah digunakan untuk membeli mainan anak dan sate.
“Jadi mereka dari Bekasi berniat liburan ke Dieng sekaligus mengedarkan uang yang diduga palsu ini. Berdasarkan keterangan awal, baru digunakan untuk membeli mainan anak dan juga sate,” kata Kapolres Wonosobo AKBP Funkky Ani Sugiharto saat jumpa pers di kantornya, Kamis (24/12/2020).
Kasus ini bermula saat pedagang curiga dengan uang pecahan Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh pasutri tersebut. Karena merasa janggal, kemudian pedagang itu melapor ke polisi.
Baca juga: Hati-hati! Peredaran Uang Palsu Kini Merambah ke ATM
Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan uang yang diduga palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 125 lembar. Selain itu juga lem yang digunakan untuk menempelkan pita pada uang tersebut.