Pilkada Belum Usai, KPU Rembang Dilaporkan ke DKPP

Rembang, Mitrapost.com – Penyelenggara Pemilihan umum kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Rembang, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1, Harno – Bayu. Pelaporan sendiri berdasarkan sejumlah temuan-temuan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada kemarin, hingga ditengarai terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca juga: KPU Rembang Temukan 2 Ribu Surat Suara Rusak

Nimerodi Gulo menjelaskan, sejumlah bukti-bukti telah dikantongi pihaknya. Nilai dari bukti-bukti itu pun dianggap cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara Pilkada Rembang.

“Jadi dengan bukti-bukti yang ada, diduga terjadi pelanggaran yang sistematis dan terorganisir. Pelanggaran TSM ini, dan ini sudah melanggar kode etik. Hal ini akan kami laporkan ke DKKP,” terang Gulo kepada wartawan, Senin (28/12/2020).