Polres Brebes Tetapkan 4 Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Brebes, Mitrapost.com – Polres Brebes tetapkan 4 tersangka atas kasus pengerusakan kaca dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 di RSUD Brebes, Senin (28/12/2020).

Masing-masing tersangka berinisial BS, IF, K dan M tersebut telah di tahan di Polres Brebes.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Tangkap dua Pengedar Narkoba, Satu Ditembak Mati

“Dari 14 tersangka sudah kita tetapkan sebagai tersangka ada 4 orang dan sudah kita tahan,” ujar Kapolres Brebes Gatot Yulianto saat dimintai keterangan.

Sebelum melakukan pengerusakan kaca dan mengambil paksa jenazah, keempat tersangka melakukan pemukulan pada satpam di RSUD Brebes.

Baca juga: Video : Polres Pati Ringkus Spesialis Pencuri Motor di Masjid

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan dan pasal 93 Undang-Undang Karantina Prokes.

Baca Juga :   Satpol PP Pekalongan Siapkan Aplikasi Sim-trantibum

Sebelumnya, sebanyak 14 warga Desa Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Sabtu pagi (26/12), mengamuk dan memaksa masuk RSUD Brebes untuk mengambil paksa jenazah Dewi Wulandari (33 tahun) yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.

Baca juga:Video : Galakkan Pencegahan Covid-19 Usai Pilkada, Polres Rembang Kunjungi Pesantren

Puluhan warga yang merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia tersebut, kemudian memecahkan kaca pintu lobi rumah sakit dan berjalan menuju ruang jenazah untuk mengambil paksa jenazah dibawa ke rumahnya di Desa Sawojajar.

Pihak rumah sakit yang dikawal TNI Polri kemudian mendatangi kediaman almarhum untuk mengambil dan memakamkan jenazah sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan.