Terdakwa Penggelapan Aset KSP Intidana Pati Hadirkan 2 Saksi

Pati, Mitrapost.com – Terdakwa kasus dugaan penggelapan inventaris dan uang KSP Intidana Hadirkan 2 saksi ke Pengadilan Negeri Pati, Rabu (30/12/2020) untuk meringankan di persidangan.

Kedua orang tersebut adalah W dan NH, yang saat itu bertugas sebagai Analis Kredit di KSP Intidana pusat.

Baca juga: Video : Tiga Pejabat di Pati Purna Tugas, Asisten 1 Dan

Lebih rincinya, hadirnya dua orang tersebut terkait kasus dugaan penggelapan atau pencurian aset dan uang KSP Intidana oleh AR dan JL yang ditetapkan sebagai terdakwa pada tahun 2018 yang lalu.

AR dan JL diduga tanpa ada surat resmi dari pengurus resmi KSP Intidana mendatangi Kantor Cabang Pati yang berwenang mendatangi Kantor KSP Intidana Cabang Pati dan menyampaikan kepada Petugas Kantor Cabang Pati, bahwa kedatangan mereka adalah untuk mengambil dan memindahkan aset dan jaminan di Kantor KSP Cabang Pati untuk dipindah atau digabung ke Kantor KSP Cabang Kudus, sehingga membuat petugas Kantor KSP Cabang Pati percaya kepada terdakwa I.

Baca Juga :   Harga Kelapa Kopyor di Pati Sempat Turun 50 Persen selama PPKM

Baca juga: Diduga Gelapkan Aset KSP Intidana Pati, 2 Karyawan Terancam Pidana

Bukannya dipindahkan ke kantor cabang yang baru aset tersebut disinyalir digunakan AR dan JL untuk kepentingan Pribadi.

Kepada hakim, AR mengaku bahwa kegiatan pengambilan sejumlah aset sudah mendapatkan surat perintah resmi dari Kepala KSP Inti Dana Pusat, Handoko untuk mempercepat Homologasi (perdamaian) dengan anggota koperasi. Pasalnya pada tahun 2015 Intidana oleh pengurus lama yang diketuai oleh Handoko mengalami gagal bayar yang menyebabkan seluruh kantor KSP Intidana baik pusat maupun cabang mengalami Rush dari Juli hingga Desember 2015.

Baca juga: Tiga Pejabat di Pati Purna Tugas, Asisten 1 dan 2 Jadi Pelaksana Tugas

Baca Juga :   Setelah Homoglasi, KSP Intidana Klaim Telah Lakukan Pembayaran

W dan NH (saksi) saat itu kebetulan juga ditugasi untuk memindahkan aset dan jaminan dari kantor KSP cabang Pati. Namun mereka mengaku tidak mengetahui terkait penggunaan aset yang dimaksud.

W juga mengatakan bahwa seluruh aset yang konon ditaksir merugikan KSP Intidana hingga Rp90.314.395.959 tersebut tidak diserahkan kepada AR dan JL melainkan diberikan kepada pengacara KSP Intidana Reza Kurniawan untuk diamankan.

Baca juga: Turun Peringkat, IPM Rembang Tempati Posisi ke-21 se-Jateng

“Saya ikut ngambil jaminan, ke Pati 5 orang termasuk AR dan JL. Semuanya totalnya 5 atau 6 kardus, diambil di Kantor Cabang Pati kita bawa ke Semarang, ke kantor Lawyer Pak Handoko, Reza Kurniawan, di JL. Muradi Raya Semarang,” kata W saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (30/12/2020).