Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Kementrian Sosial untuk mendata kembali 186.169 warga Kabupaten Pati yang sempat dinonaktifkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota DPRD Kabupaten Pati Endah Sri Wahyuningati menjelaskan, per November 2019 lalu warga yang terdata sebagai peserta PBI-JKN BPJS Kesehatan sempat dinonaktifkan sehingga tidak lagi masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Karena data yang sebelumnya kan pernah dinonaktifkan sebagai penerima bantuan iuran BPJS, sekarang mereka kelimpungan tidak bisa membayar iuran dan juga tidak terdaftar datanya di DTKS,” terang Endah pada Jumat (7/2/2020).
Baca juga : Lakukan Sidak, Dewan Sasar Minimarket Tak Berizin
Seperti diketahui, penonaktifan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI No 109/HUK/2019 tentang perubahan data penerimaan bantuan iuran jaminan kesehatan tahun 2019, terkait dengan peserta yang tidak masuk dalam data kemiskinan terpadu.