Pati, Mitrapost.com – Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa disetarakan dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Komisi A DPRD Kabupaten Pati Drs.H. Sunandar dalam musyawarah perencanaan dan pembangunan (Musrenbang), Rabu (12/2/2020). Penetapan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
“Sesuai dengan undang-undangnya bahwa awal tahun 2020 terhitung mulai Januari, semua perangkat desa, siltapnya sudah harus setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang ll A,” jelasnya.
Baca juga : Rapid Test Massal di Pesantren Akan Diambil Secara Sampling
Adapun rincian besaran penghasilan tetap tersebut sesuai peraturan Bupati adalah kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120% gaji pokok PNS golongan II A. Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,- atau setara 110% gaji pokok PNS golongan II A. Serta perangkat desa lainnya yaitu Kaur, Kasi dan Kadus paling sedikit Rp 2.022.200,- atau setara 100% gaji PNS golongan II A.