Pati, Mitrapost.com – Kendati kecolongan dalam mengetahui adanya perusahaan yang mempekerjakan anak usia dibawah umur sebagai pemandu karaoke, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengapresiasi Polda Jateng yang melakukan penggrebekan di Hotel 21 Pati.
Hal tersebut diakui oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin dalam wawancara usai kegiatan rapat dengar pendapat Bersama Komisi A DPRD Pati bersama OPD terkait di ruang gabungan DPRD Pati pada Kamis (13/2/2020).
“Saya sangat apresiasi sekali dengan tindakan yang dilakukan oleh Polda Jateng atas kejadian peristiwa ini, kini tersangka sudah ditahan oleh polda jateng dan sudah menjalani hukuman,” ungkapnya.
Baca juga : Satpol PP Tertibkan PKL di Kawasan Kokrosono Peterongan Semarang
Lanjut Ali mengatakan atas peristiwa tersebut menjadi pembelajaran dan evaluasi ketika sedang melakukan pencegahan dan tindakan saat melawan hukum, karena tidak menutup kemungkinan hal yang sama nantinya bisa terjadi juga di tempat-tempat hiburan yang lain.