Perubahan Perda Miras, Dewan Pati: Masih dalam Pembahasan Pertama

Pati, Mitrapost.com Setelah public hearing pada 23 Desember 2019, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol, Jumat (15/2/2020).

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan jika perumusan perda minuman keras atau minuman beralkohol masih dalam proses pembahasan tahap pertama. Yaitu, beberapa masukan yang didapat dari public hearing dibahas bersama narasumber serta OPD terkait.

“Untuk proses tahapan selanjutnya akan diparipurnakan, dan kalau disetujui menjadi perda prakarsa maka akan dilanjutkan ke pansus,” jelas Bambang.

Baca juga : GTPP Rembang Imbau Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan

Hasil rapat tersebut, Bambang menjelaskan, ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga :   Video : Warga Kebolampang Mengadu ke Kantor Dewan Kabupaten Pati

Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota Komisi A DPRD Kab Pati, konsultan pihak ketiga atau narasumber dari Universitas di Semarang. Bagian hukum Setda Kabupaten Pati, Disperindag, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati