Pati, Mitrapost.com – Setelah public hearing pada 23 Desember 2019, Komisi A DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat penyempurnaan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang minuman beralkohol, Jumat (15/2/2020).
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengatakan jika perumusan perda minuman keras atau minuman beralkohol masih dalam proses pembahasan tahap pertama. Yaitu, beberapa masukan yang didapat dari public hearing dibahas bersama narasumber serta OPD terkait.
“Untuk proses tahapan selanjutnya akan diparipurnakan, dan kalau disetujui menjadi perda prakarsa maka akan dilanjutkan ke pansus,” jelas Bambang.
Baca juga : GTPP Rembang Imbau Warga Tetap Patuh Protokol Kesehatan
Hasil rapat tersebut, Bambang menjelaskan, ada beberapa pasal yang perlu disempurnakan agar ke depan tidak terjadi kesalahpahaman antara pelaku usaha dengan aparat penegak hukum.
Turut hadir dalam rapat tersebut, anggota Komisi A DPRD Kab Pati, konsultan pihak ketiga atau narasumber dari Universitas di Semarang. Bagian hukum Setda Kabupaten Pati, Disperindag, DPMPTSP, dan Satpol PP.