Abu Bakar Ba’asyir Bebas, Kapolda Jateng: Bubarkan Bila Ada Kerumunan

Semarang, Mitrapost.com Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi meminta para pengikut Abu Bakar Ba’asyir untuk tidak melakukan penjemputan dan pengawalan berlebihan saat dia dibebaskan.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kerumunan massa saat kepulangan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia ini ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng pada 8 Januari 2021

“Bila ada kerumunan saat penjemputan segera bubarkan, berikan himbauan kepada pengikutnya agar tidak melakukan penjemputan,” kata Lutfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1/2020).

Lutfi menjelaskan, pihaknya bersama TNI dan Satpol PP akan membuat pos gugus tugas yang betugas mengurai kerumunan jika hal itu terjadi.

“Tidak ada pengamanan khusus terhadap bebasnya Abu Bakar Ba’asyir, namun kami mengingatkan pada para penjemput harus patuhi prokes. Tim Gugus Covid akan bertindak tegas,” tegas dia.

Baca juga: Diduga untuk Pendanaan Terorisme, Polisi Amankan 201 Kg Sabu di Petamburan

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, Ba’asyir mendapat total remisi sebanyak 55 bulan yaitu remisi umum, dasawarsa, khusus, Idul Fitri dan remisi sakit.

Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba’asyir, yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)

Baca juga: Ganjar Minta Kanwil Kemenag Jateng Ajak Tokoh Agama Ngobrol Bareng

 

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram

Redaktur : Ulfa PS