Lagi Nongkrong, Residivis Aniaya Teman dengan Botol Miras

Mitrapost.com Residivis berinisial RY (20) menganiaya teman nongkrong yang juga tetangganya sendiri. RY memukul korban berinisial AN (25) menggunakan botol miras.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkapkan, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (miras) pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kebumen.

Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas.

Baca juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan

Korban menegur tersangka karena perkataan itu. Namun, bukan mengakui kesalahannya, tersangka justru naik pitam memukul korban dengan botol anggur sebanyak empat kali.

Baca Juga :   Cemburu dan Dendam, Warga Godong Bacok Kepala Korban

“Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka,” jelas AKP Tarjono pada Rabu (6/1/2020).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati