Mitrapost.com – Residivis berinisial RY (20) menganiaya teman nongkrong yang juga tetangganya sendiri. RY memukul korban berinisial AN (25) menggunakan botol miras.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Kebumen AKP Tarjono Sapto Nugroho mengungkapkan, penganiayaan diawali dari aksi minum-minuman keras (miras) pada Kamis (31/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB di Dukuh Keposan, Kebumen.
Saat tersangka dalam keadaan mabuk karena pengaruh Miras, ia mengejek seorang teman perempuannya dengan kata-kata tak pantas.
Baca juga: Sempat Buron, Satreskrim Polres Blora Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan
Korban menegur tersangka karena perkataan itu. Namun, bukan mengakui kesalahannya, tersangka justru naik pitam memukul korban dengan botol anggur sebanyak empat kali.
“Saat pertama dipukul, botol tepat mengenai pelipis korban, hingga botol itu pecah. Teman-temannya yang berada di situ sempat melerai tersangka,” jelas AKP Tarjono pada Rabu (6/1/2020).