Pati, Mitrapost.com – Kepolisan Resor (Polres) Pati berhasil menangkap pengedar narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Pati pada Kamis (31/12/2020) lalu.
Kepala Polres (Kapolres) Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat, mengatakan penangkapan ini berkat kerjasama pihaknya dengan Lapas Pati.
Baca juga: Polres Rembang: Semangat Terus Menjalankan Operasi Yustisi!
Dalam oprasi itu, pihaknya mengamankan 3 tersangka MN, ZM dan SH yang merupakan pengedar narkotika di lintas kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.
“Pada 31 Desember (2020) Satresnarkoba yang bekerjasama dengan pihak Lapas (Pati) melakukan penangkapan sindikat pengedar narkoba,” ujar Arie kepada awak media dalam Konferensi Pers, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Polres Mojokerto Amankan Paket Hemat Pil Koplo Senilai 305 Juta
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu. “Yang berhasil diamankan yakni narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 14,63 gram,” lanjut Arie.