Pati, Mitrapost.com – Kepolisan Resor (Polres) Pati mengungkap peredaran narkoba di dua desa di Kabupaten Pati pada awal 2021 ini. Dua desa ini yakni Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen dan Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan pada Sabtu, tanggal 2 Januari 2021 lalu, pihaknya mengamankan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu di Desa Sundoluhur.
Baca juga: Video : Amankan 10.249 Botol Miras Ilegal, Polres Pati Tangkap 506 Pengedar
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga bahwa di desa tersebut ada peredaran narkotika.
“Kita malakukan pengungkapan pengedaran narkoba di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen. Di mana kita mendapatkan info dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu,” tutur Arie kepada awak media saat melakukan Konferensi Pers, Kamis (7/1/2021).
Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial DP di Desa Sundoluhur.