Polres Pati Amankan Pengedar dan Peserta Pesta Narkoba di Dua Desa Kabupaten Pati

Pati, Mitrapost.com – Kepolisan Resor (Polres) Pati mengungkap peredaran narkoba di dua desa di Kabupaten Pati pada awal 2021 ini. Dua desa ini yakni Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen dan Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil.

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan pada Sabtu, tanggal 2 Januari 2021 lalu, pihaknya mengamankan tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu di Desa Sundoluhur.

Baca juga: Video : Amankan 10.249 Botol Miras Ilegal, Polres Pati Tangkap 506 Pengedar

Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari warga bahwa di desa tersebut ada peredaran narkotika.

“Kita malakukan pengungkapan pengedaran narkoba di Desa Sundoluhur Kecamatan Kayen. Di mana kita mendapatkan info dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu,” tutur Arie kepada awak media saat melakukan Konferensi Pers, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :   Kebutuhan Masih Kecil, Harga Daging di Pati Stabil di Awal Ramadan

Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang tersangka yang berinisial DP di Desa Sundoluhur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati