Pelaksanaan PPKM, MPP Pati Batasi Waktu Pendaftaran

Pati, Mitrapost.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku mulai hari ini di Kabupaten Pati. Beberapa kegiatan masyarakat mengalami pembatasan.

Mulai dari kegiatan perusahaan yang diwajibkan memberlakukan 75 persen sistem kerja dari rumah atau WFH hingga pembatasan aktivitas restoran dan pedagang kaki lima (PKL) hingga pukul 21.00 WIB. PPKM ini juga berlaku di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pati.

Baca juga: Pemberlakuan PPKM, Bupati Rembang Tinjau Sejumlah Lokasi

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sugiyono mengatakan pihaknya membatasi pendaftaran pelayanan sampai pukul 12.00 WIB.

“Bahwa pendaftaran untuk pelayanan MPP selama PPKM berjalan sampai pukul 12.00 WIB. Biasanya jam 2.15 (siang),” ujar Sugiyono saat menghadiri Sosialiasi PPKM di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (11/1/2021).

Baca Juga :   Puluhan Pejabat di Pemkab Pati Dimutasi

Baca juga: Pati Mulai Terapkan PPKM Hari Ini, Sejumlah Jalan yang Ditutup

Sementara untuk durasi pelayanan, pihaknya masih sama seperti hari-hari sebelumnya. “Tapi pelayanan kita seperti biasa sampai 14.15 WIB,” lanjut Sugiyono.

Sugiyono mengungkapkan pembatasan pendaftaran ini bertujuan agar tidak adanya kerumunan di dalam MPP Pati.

Baca juga: Dukung Keputusan PPKM Jawa-Bali, Ganjar : Kita Mesti Ambil Skala Prioritas

Nantinya, apabila ada banyak masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan dan dikhawatirkan terjadi kerumunan, pihaknya akan meminta kepada masyarakat untuk menunggu di luar dengan menerapkan physical distancing.