Jepara, Mitrapost.com – Petani selalu mengalami Kegundahan dan kekecewaan ketika tiba masa untuk pemupukan. Masalah kelangkaan pupuk dan harga yang di luar nalar mereka karena dijual di atas HET.
Kebijakan subsidi pupuk yang dijadikan sebagai solusi bagi petani belum menjadi solusi. Justru subsidi ini dinikmati Pabrik Pupuk dan para pedagang Pupuk. Pupuk tetap langka dan mahal.
Baca juga: Antisipasi Laka Laut, Nelayan Jepara Diimbau Melengkapi Kapal dengan Radio Maritim
Sebagaimana yang di sampaikan oleh Yadi petani Bandungharjo keling, mengeluhkan harga pupuk urea mencapai Rp150.000 per karung. Padahal HET ditetapkan Pemerintah Rp112.000 karung.
Senada dengan Yadi, Darwoto petani asal Desa Bucu menyampaikan hal yang sama petani didesanya harus merogoh kontong makin dalam untuk mendapatkan pupuk Urea non subsidi yang mencapai 145.000 per karung dengan isi 25 kg.
Menurut Pramono, Ketua KTNA Kontak Tani Nelayan Andalan Kab Jepara yang mendapatkan aduan tersebut menyayangkan kejadian ini yang terus berulang tanpa solusi.
Baca juga: Rembang Peroleh Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi 500 Ton
“KTNA Jepara secara aktif melakukan sosialisasi dan mendorong Petani untuk beralih kepada pertanian organik. Agar ketergantungan pada pupuk kimia bisa dihindari dan hasil pertanian lebih baik dan sehat. Sementara atas permintaan dari beberapa kelompok Petani anggota, KTNA Jepara dalam jangka pendek berupaya mencari jalur langsung ke pabrik produsen pupuk untuk pendapatkan pupuk non subsidi,” ujar Pramono, Selasa (12/1/2021).
Menurutnya, pemerintah perlu mengalihkan langsung subsidi kepada petani tidak ke Pabrik Pupuk. atau sekalian dicabut subsidi diganti dengan jaminan harga komoditi dan stop impor produk pertanian yang bisa di produksi petani dalam negeri. (*)
Baca juga:
- Lindungi Hak Petani Peroleh Pupuk Subsidi, E-RDKK Mulai Diketatkan Tahun Ini
- Tapak Suci Jepara Gelar Latihan Kader Pelatih
- Ketua KONI Jepara Beri Dukungan Kepada Atlet Sepak Takraw Jepara
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, twitter dan instagram
Redaktur: Atik Zuliati